PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS IX TP. 2020/2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal ini dilakukan karena menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Adapun, kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Ujian sekolah nantinya dapat dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa penugasan tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Menindak lanjuti tentang keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) di atas, SMP Negeri 1 Pekanbaru melaksanakan dinas pada hari kamis, 3 Juni 2021 dengan tetap menerpkan protokol kesehatan di musim pandemi ini. hasil keputusan rapat, menetapkan bahwa seluruh siswa kelas IX SMPN 1 Pekanbaru yang terdaftar di Dapodik tahun pelajaran 2020/2021 dinyatakan LULUS 100 %, karena sudah memenuhi kriteria Umum yang di tetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta kriteria khusus (KTSP) SMPN 1 Pekanbaru. 

"Alhamdulillah, walau keadaan terbatas dimasa pandemi ini, selaku kepala sekolah saya merasa bangga dengan perjuangan majlis guru SMPN 1 Pekanbaru yang sudah bertungkus lumus dalam memberikan pengajaran kepada peserta didik, meskipun terdapat beberapa kendala dalam proses tapi masih bisa diatasi. misalnya saja, peserta didik di minta datang ke sekolah atau dikunjungi ke rumahnya oleh guru yang mengajar demi kelancaran pembelajaran dan ketuntasannya..yang pada akhirnya majlis guru bisa dengan lega dan ikhlas meluluskan peserta didiknya tersebut karena memang mereka menuntaskan pembelajarannya" kata Hj. Izda Chairani, S.Pd.

Himbauan kepala sekolah  kepada orang  tua dan peserta didik yang disampaikan secara tertulis pada hari kamis sorenya, setelah pengumuman kelulusan ini di kirimkan kepada  orang tua dan peserta didik, agar peserta didik tidak melakukan euforia dalam merayakan kelulusannya apalagi sampai melanggar PROKES, apa bila ada peserta didik ditemukan dan atau ada laporan, maka kelulusan peserta didik yang bersangkutan akan ditunda" tambah Hj. Raja Izda.

Tuliskan Komentar