PPDB 2020

Bagi Anda orang tua calon siswa dan siswi  Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang memilih mendaftar di SMPN 1 Pekanbaru dibuka mulai besok 1 s.d 7 Juli 2020 sudah bisa mendaftarkan anaknya dan panitia akan menerima pendaftaran sesuai dengan peraturan walikota Pekanbaru nomor 107 Tahun 2020 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP negeri Kota Pekanbaru tahun pelajaran  2020/2021.

Untuk pendaftaran peserta didik baru, calon siswa atau siswi bisa mendaftarkan melalui empat Jalur, yakni:

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu

3. Jalur Prestasi,

4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

 

Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB SMPN 1 dilaksanakan  dengan cara orang tua/wali calon siswa atau siswi datang ke sekolah dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. Sesampainya di sekolah orang tua atau wali calon siswa atau siswi mengambil nomor antrian yang sudah disiapkan panitia. Selanjutnya, penyerahan berkas dan peng-input-an data calon siswa oleh operator/admin. jika ada yang  kurang jelas tentang PPDB bisa di tanyakan langsung dibagian layanan informasi. selama proses pendaftaran berlangsung, diharapkan tetap mematuhi protokoler kesehatan.

Adapun persyaratan  yang mesti disiapkan oleh orang tua atau wali calon siswa atau siswi  adalah sebagai berikut:

A. Zonasi

  1. Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal asli dan fotocopy sah (legalisir) 2 lembar
  2. Melampikan Kartu Keluarga asli dan fotocopy 2 lembar

B. Afirmasi

  1. Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal asli dan fotocopy sah (legalisir) 2 lembar
  2. Melampikan Kartu Keluarga asli dan fotocopy 2 lembar
  3. Melampirkan salah satu kartu KIP/KIS/PKH asli dari pemerintah pusat atau daerah dan fotocopy 2 lembar

C. Prestasi

  1. Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal asli dan fotocopy sah (legalisir) 2 lembar
  2. Melampirkan sertifikat/piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik tingkat internasional/nasional/ kota
  3. Memiliki nilai tertinggi peringkat 1,2,3 di sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.

D. Perpindahan Orang Tua dan anak Guru Setempat

  1. Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal asli dan fotocopy sah (legalisir) 2 lembar
  2. Melampirkan surat penugasan dari Instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Melampirkan surat Domisili dari RW yang disahkan oleh lurah.

Adapun daya tampung di SMPN 1 Pekanbaru sebanyak 192 Orang dengan persentasenya adalah:

Zonasi 60% atau  115 orang, Afirmasi 15% atau 29 Orang, Prestasi 20% atau 38 Orang dan Perpindahan Tugas Orang tua dan anak guru setempat 5% atau 10 Orang,  dan untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan Guru setempat sudah terisi dua orang dari anak guru setempat.

Pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB setiap hari kerja dan panitia akan melayani penginputan data sebanyak 50 calon pendaftar setiap harinya, kenapa ini dibatasi ya karena kita mengingat dan mematuhi aturan dimasa pandemi ini kata Mistiatiningsih, S.Pd selaku ketua panitia

Pengumuman penerimaan  bisa dipantau atau dilihat secara daring melalui website http://pekanbaru.siap.ppdb.com .

Tuliskan Komentar